IM.com – Pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan mengapung di sungai Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar tertangkap. Perempuan yang baru berusia 15 tahun itu tak lain adalah ibu yang baru saja melahirkan korban.
Pelaku berinisial VL diringkus di rumahnya, Kecamatan Mojoanyar pada Sabtu (12/12/2020).
“Pelaku yang perempuan sudah kita amankan. Untuk pihak laki-laki kita tunggu hasil penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (16/12/2020).
Laki-laki yang dimaksud Kasatreskrim ialah orang yang diduga menghamili VL. Pelaku yang duduk di bangku SMA itu kemudian melahirkan bayi yang dikandungnya di WC umum Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok bayi yang tertutup kain berwarna abu-abu mengapung di sungai tak jauh dari toilet umum tempanya dilahirkan. Diduga kuat, bayi berbobot 2,7 Kg dengan panjang 47 cm itu dibuang oleh ibunya setelah nyawanya dihabisi. (Baca: Mayat Bayi Laki-Laki Dibuang ke Sungai Gayaman-Mojoanyar Lahir di WC Umum).
“Pakaian korban (kain abu-abu) sudah kita amankan,” tutur Rifaldhy.
Barang bukti lain yang diamankan polisi yakni hasil visum yang menunjukkan pelaku memang baru saja melahirkan. VL kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto.
“Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP,” ujar Rifaldhy.
Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara sebagiamana ketentuan Pasal 80 Ayat 4 UU Perlindungan Anak atau pidana 9 tahun berdasar Pasal 342 KUHP. (im)