satlantas polres mojokerto
Petugas Satlantas Polres Mojokerto mendatangi salah satu bengkel di Kecamatan Mojosari untuk memberikan imbauan dan menempel stiker tertib berlalu lintas.

IM.com – Satlantas Polres Mojokerto memberi peringatan keras bagi pengendara motor dengan knalpot brong dalam Operasi Lilin Semeru 2020. Petugas bahkan patroli ke sejumlah bengkel untuk memastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut.

Bengkel yang disambangi petugas Satlantas Polres Mojokerto antara lain berada di Desa Seduri, Desa Randu Bango Kecamatan Mojosari serta Desa/Kecamatan Bangsal. Dalam kesempatan itu, petugas mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Satlantas Polres Mojokerto akan menindak tegas pengendara motor yang melanggar ketertiban lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong. Penegakan tertib berlalu lintas digelar melalui Operasi Lilin Semeru 2020 digelar selama 15 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. (Baca: Pengamanan Nataru, 600 Personel Gabungan Diterjunkan di Kabupaten Mojokerto).

“Knalpot brong ini dinilai sangat mengganggu dan secara aturan dilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Oleh sebab itu kita turunkan personel untuk melakukan pendekatan dan edukasi tentang hal tersebut,” kata AKP Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar seperti dikutip dari https://ntmcpolri.info, Rabu (23/12/2020).

Randy menyatakan, penggunaan Knalpot brong ini selain melanggar aturan yang ada dan berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain juga dapat memicu terjadinya keributan ataupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Kegiatan yang dilakukan adalah berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, pemilik bengkel dan pelanggan dan menyampaikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong. kemudian kita juga tempelkan stiker di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat dan pelanggan bengkel itu sendiri.” Tambahnya.

Selain berpatroli, jajaran Satlantas menyampaikan imbauan dan membagikan leaflet maupun stiker yang berisi tentang etika dan tertib berlalu lintas serta edukasi perihal aturan berlalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong.

Alumni Akpol tahun 2010 ini menegaskan bahwa knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) yakni Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jika ditemukan penggunaan Knalpot brong, tentu akan kami tindak tegas” tandas Randy. (im)

93

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini