IM.com – Polresta Mojokerto berhasil mengungkap praktik pembuatan surat nikah siri tanpa hak. Seorang tersangka diamankan yakni AML (28), warga Kelurahan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Senin (6/12/2021).
Dalam perbuatannya, tersangka AML melayani jasa pembuatan sertifikat nikah bagi pasangan tanpa harus melakukan akad nikah sesuai ketentuan agama dan negara. Dari layanan tersebut, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang dari pemesan.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini berdasar informasi dari media sosial (medsos) adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam yang bisa langsung jadi. Dari temuan itu, polisi melakukan pendalaman hingga menyamar sebagai pemesan dan meminta transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran saat barang diserahkan di tempat alias COD (cash on delivery).
Saat COD itulah, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti surat nikah palsu. Masing-masing, satu lembar surat pernyataan nikah agama, sertifikat nikah secara Islam, dua buah handphone, satu buku catatan dan dua buku tabungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara. (im)