IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto langsung bergerak menindaklanjuti kebijakan Kementerian Koordinator Perekonomian memberlakukan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah, turun ke sejumlah minimarket yang menjadi sasaran pertama pemberlakuan harga.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Ikfina dan jajarannya pada Kamis (20/1/2022) sore menyasar Alfamart dan Indomaret di Jalan Raya R.A. Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam monitoring ke sejumlah retail modern, dipastikan bahwa harga migor Rp 14.000 per liter sudah diterapkan dengan benar.
“Alhamdulillah di sini tadi sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini untuk minyak satu liter seharga 14 ribu dan yang 2 liter harganya 28 ribu,” kata Ikfina.
Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga tersebut membuat masyarakat sangat antusias untuk membeli minyak goreng. Kendati sudah ada pembatasan untuk pembelian, imbuh Ikfina, masyarakat tetap berbondong-bondong untuk membeli stok yang tersedia.
“Kita lihat tadi stoknya alhamdulillah masih ada, jadi kelihatannya masyarakat ini lebih suka membeli yang isi ulang, sementara untuk yang kemasan botol tadi masih tersedia baik yang satu liter atau 2 liter,” terangnya.
Pihaknya memaklumi sejumlah pedagang, khususunya di pasar tradisional yang masih menjual migor dengan harga diatas Rp 14 ribu. Alasannya, kemungkinan minyak yang dijual dengan harga lama itu diperoleh (kulak) pedagang dengan harga yang masih tinggi. (Baca: Pemberlakuan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14.000 di Mojokerto Belum Maksimal, Ini Penyebabnya).
“Ketika para pedagang kecil kita belinya diatas 14 ribu, kalau kemudian dijual 14 ribu otomatis mereka mengalami kerugian. Nanti itu akan kita bantu masyarakat di pasar-pasar rakyat dengan operasi pasar yang segera kita laksanakan dalam beberapa hari kedepan,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menggelar operasi pasar secara berkala untuk memastikan kebijakan satu harga minyak goreng ini diterapkan oleh seluruh pedagang, baik di pasar modern maupun tradisional. Terkait sanksi penjual yang masih menggunakan harga mahal, Ikfina menegaskan akan mengikuti arahan dari pusat.
“Untuk sementara kita menunggu produk yang resmi terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila terjadi di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini,” pungkasnya. (im)