IM.com –Polisi berhasil menguak fakta baru dalam kasus suami yang meracuni istrinya sendiri di Kecamatan Dawarblandong. Pelaku Samino Putro (45) membubuhkan zat kimia pestisida yang biasanya digunakan untuk meracuni tikus dan babi hutan ke dalam bubuk kopi yang diseduh dan diminum istrinya, Ponisri (47) dan pelanggan warung, Nur Akhmadi Wijaya (40).
Fakta racun pestisida ini terungkap dari hasil uji sampel bubuk kopi oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Kendati, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut.
“Alhamdulillah dari hasil laboraturium sudah diketahui, (kopi) isinya pestisida,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan,Senin (21/3/22).
Rofiq menjelaskan, kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji. Meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka.
“Obat (racun) tikus yang ditaburkan tersangka merek Temix,” ujarnya.
Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut. Sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya. Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” tegasnya.
Seperti diberitakan, seorang pemilik warung mie ayam di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Ponisri (47) dan pelanggan warungnya, Nur Akhamdi Wijaya (40) mendadak keracunan setelah meminum kopi yang dihidangkan korban pertama. Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare sehingga dibawa ke puskesmas setempat.
Sementara kondisi Nur lebih parah. Ia sempat jatuh pingsan dengan mulut berbusa sehingga dilarikan ke ICU RSI Sakinah.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya orang yang sengaja mencampur racun ke dalam kopi yang diminum kedua korban. Diduga, pelaku adalah suami korban, Samino Putro.
Pelaku tega meracuni istrinya karena sakit hati kepada istrinya setelah diusir dari rumah. Tak hanya itu, Ponisri juga menggungat cerai Samino. (Baca: Suami Racuni Istri dan Pelanggan Warung Karena Sakit Hati).
Polisi akhirnya mengamankan Samino Putro di rumah saudaranya, Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yakni menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (im)