Kantor BTPN Mitra Usaha Rakyat (MUR) KCP Pucang, Surabaya.

IM.com – Keluarga dan ahli waris debitur atas nama Makhfud melayangkan gugatan perdata terhadap Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Mitra Usaha Rakyat (MUR) Cabang Mojokerto. Perlawanan hukum tersebut untuk menggagalkan upaya bank yang hendak melelang aset jaminan utang (kredit) debitur yang sudah meninggal dunia.

Gugatan perdata terhadap BTPN MUR  Cabang Mojokerto dilayangkan Darwati, istri almarhum Makhfud beserta ketiga ahli waris yakni, Ratnasari, Agung Prasetyo, Anita Kurnia Sari. Permohonan diajukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk dari Kantor Pengacara Kutara Manawa.

“Gugatan perdata terhadap BTPN MUR Cabang Mojokerto diajukan pada 1 Februari 2023,” bunyi keterangan tertulis tim kuasa hukum keluarga dan ahli waris Makhfud.

Gugatan perdata yang diajukan pada 1 Februari 2023 itu merujuk Pasal 1365 KUHPerdata. Berdasarkan daftar perkara yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, permohonan tersebut baru masuk register dengan nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mjk tertanggal 03 April 2023.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” demikian bunyi pasal 1365 KUHPerdata.

Adapun empat aset yang bakal dilelang BTPN MUR Cabang Mojokerto semuanya terletak di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri. Masing-masing yakni lahan SHM nomor 70 seluas + 427 M2, SHM Nomor 1722 seluas + 238 M2, SHM Nomor 1734 seluas + 560 M2 dan SHM Nomor 1735 dengan luas + 253 M2.

Ada empat pokok masalah yang dipersoalkan penggugat. Keempat yakni terkait salinan dokumen perjanjian kredit, akta polisi asuransi jiwa beserta berkas angsuran yang sudah dibayarkan; 4 objek jaminan yang akan dilelang; permohonan mediasi serta fasilitasi asuransi jiwa yang belum terealisasi.

“Keluarga menemukan fakta dalam melakukan Perikatan Perjanjian Kredit, Alm.MAKHFUD/Debitur mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa Kredit dengan Nomor Polis CL 122008 011 dengan keterangan Pemegang Polis adalah Bank BTPN-Mitra Usaha Rakyat,” tulis tim kuasa hukum penggugat.

Sertifikat Asuransi Nasabah Mitra Usaha Rakyat itu menerangkan “Serifikat ini diberikan khusus kepada anda  sebagai Peserta, untuk berhak mendapatkan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan melalui Bank BTPN. Yaitu Manfaat Asuransi yang akan digunakan untuk membayar sisa pinjaman anda  apabila terjadi resiko meninggal dunia”.

Selain itu, tim kuasa hukum juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Bagian Ketiga Pasal 302 sampai 308. Pada Pasal 306 disebutkan, perjanjian gugur karena yang dipertanggungkan jiwanya telah tiada (telah mati).

“Dengan terjadinya suatu keadaan yang diperjanjikan dalam pertanggungan jiwa (yaitu matinya tertanggung), maka wajib bagi penanggung wajib untuk memenuhi isi perjanjian dengan membayarkan uang pertanggungan yang diperjanjikan,” bunyi 306 KUH Dagang. (im)

512

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini