IM.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto akan memfasilitasi 10 pra koperasi agar memiliki legalitas. Sepuluh organisasi bisnis itu akan disaring dari 225 pra koperasi se-Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, menyampaikan bahwa bagi lembaga yang sudah memiliki legalitas hukum akan memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah kemudahan untuk mendapatkan modal.
“Kalau membutuhkan tambahan permodalan, Panjenengan bisa mengakses tambahan permodalan yang akan difasilitasi oleh Diskopukmperindag,” kata Ika Puspitsari saat pemetaan pra koperasi untuk wilayah Kecamatan Magersari di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (4/4/2023).
Walikota yang akrab disapa Ning Ita mengimbau koperasi dan lembaga pra koperasi juga melakukan diversifikasi usaha agar bisnis mudah berkembang. Seperti yang semula hanya menjalankan simpan pinjam mengembangkan diri untuk penjualan.
“Niatnya membentuk koperasi adalah untuk membantu anggota agar tidak terjerat rentenir. Koperasi berperan memasarkan dan menjualkan produk anggota koperasi yang menjadi pelaku usaha atau UMKM, bukan memberikan hutang barang kepada anggota koperasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya menyebutkan, saat ini di Kota Mojokerto sudah ada 225 pra koperasi dalam bentuk arisan dasa wisma, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) atau koperasi tapi belum berbadan hukum. Terhadap kelompok-kelompok ini, pihaknya akan melakukan pembinaan sehingga mereka segera berbadan hukum.
“Dari pra koperasi untuk volume kreditnya sudah tinggi, perputarannya sudah besar ini perlu dilakukan pembinaan agar legalitasnya di tingkatkan supaya berbadan hukum. Jika memang pra koperasi sudah seharusnya ditingkatkan legalitasnya menjadi koperasi maka kami siap memfasilitasi,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Ani, Diskopukmperindag membuat skala prioritas pra koperasi yang akan difasilitasi tahun ini. Ia menambahkan, selama kepemimpinan Walikota Ning Ita setiap tahun Diskopukmperindag memberikan fasilitasi bagi 10 koperasi untuk legalitas ke notaris senilai 3,5 juta rupiah per koperasi.
Untuk pemetaan pra koperasi yang dilakukan oleh Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag terbagi menjadi tiga gelombang. Pertama dilaksanakan Rabu (5/4/2023) khusus bagi koperasi di wilayah Kecamatan Magersari.
“Dilanjutkan tanggal 06 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Kranggan dan tanggal 11 April 2023 bagi pra koperasi di wilayah Kecamatan Prajuritkulon,” ujarnya. (im)