IM.com – Satu orang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus cedera mata siswa SD Plus Darul Ulum, oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang.
Penetapan satu orang tersangka dalam kasus mata siswa SD Plus Darul Ulum Jombang cedera, akibat terkena lemparan kayu di lingkungan sekolah tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Di dalam surat SP2HP itu dijelaskan, bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk dan penyitaan barang bukti.
Kemudian dari, gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (7/5/2024) polisi menetapkan satu orang guru Diniyah di SD Plus Darul Ulum Jombang berinisial KK, menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan penetapan satu orang tersangka guru Diniyah SD Plus Darul Ulum.
“Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, kata Sukaca, Rabu (08/05/2024).
Tersangka bakal dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana’.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya.
KK, ditetapkan tersangka atas kelalaiannya dalam mengajar. Tersangka tidak mengisi jam pelajaran yang sudah dijadwalkan sehingga terjadi kekosangan kelas hingga berujung mata kanan korban terhantam pecaham kayu yang dimainkan oleh temannya di dalam kelas.
Diketahui, orang tua korban, EW (44), melaporkan pihak SD Plus Darul Ulum Jombang pada 23 Februari 2024 lalu.
Meski sudah ada satu orang guru yang ditetapkan sebagai tersangka, namun EW mengatakan Kepala SD Plus Darul Ulum Jombang harus turut bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami putranya hingga membuat mata kanannya rusak.
“Puas ndak puas kan kita belum selesai ya, karena belum tahu nanti sidangnya seperti apa. Kalau menurut saya sebagai orang awam ya, seharusnya kepala sekolah itu ikut bertanggung jawab. Jangan diserahkan ke guru saja. Masak ada jam kosong kepala sekolah tidak tahu, kan aneh,” ucapnya.
Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu sedang terjadi jam kosong pelajaran Diniyah.
Siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat temannya bermain kartu di kelas. Sedangkan, 2 teman lainnya AGA (10) dan DF (10) tengah bermain bola dengan cara dipukul pakai gagang sapu layaknya bermain golf.
Saat AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai. Potongan kayu itu pun terlempar dan mengenai mata kanan korban.
Akibatnya, mata kanan anak kedua dari EW (43) itu rusak. Ia didagnosa menderita glaukoma dan kerusakan saraf pada retina matanya. Saat ini, pengelihatan mata kanan korban tinggal 20 persen saja. (ima)