Bagian Hukum Pemkab Mojokerto menggelar sosialisasi hukum yang membahas persoalan di masyarakat

IM.com – Kemunculan travel bodong mencemaskan jamaah. Tak terhitung berapa jamaah yang gagal berangkat. Maka, masyarakat muslim Mojokerto diimbau agar berhati-hati memilih biro perjalanan travel umrah. Hal ini guna mencegah terjadinya penipuan seperti gagal berangkat.

Imbauan itu menjadi materi utama dalam kegiatan sosialisasi hukum yang diselengggarakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karanganyar Kecamatan Kutorejo, Rabu (11/10-2017) menghadirkan narasumber dari Polres Mojokerto, Dispendukcapil, Kemenag dan Badan Pertanahan Kabupaten Mojokerto.

Ada sejumlah tips yang disampaikan narasumber agar jamaah terhindar dari ula travel bodong. Pertama haruslah yang mempunyai izin yang jelas. Kedua memiliki perencanaan yang baik. Seperti hotelnya dimana serta agenda ibadah juga tertata rapih. Ketiga pilih travel yang mendapat sertifikat atau penghargaan dari intansi atau badan yang terkait.

Mengapa kerap terjadi penipuan, sebab biro travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) kerap menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang tak ingin berlama-lama menunggu antrean reguler.

Daftar antre haji reguler memang masih cukup lama, bahkan mencapai belasan tahun bahkan saat ini mencapai 26 tahun. Kondisi ini kerpa dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan secara ilegal. Di Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sudah tersedia fasilitas bayar ongkos biaya haji sehingga tidak harus disetorkan atau titip melalui KBIH.

Narasumber dari Kemenag, juga menjabarkan angka perceraian di Kabupaten Mojokerto. Data tahun 2016 perceraian yang diajukan kaum pria sebanyak 743. Sedangkan kaum perempuan yang mengajukan perceraian 1456. (uyo)

57

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini