IM.com – Empat orang remaja yang menamakan dirinya kelompok gangster Allstars Ganster Mojokerto dibekuk Polres Mojokerto Kota.
Keempat remaja yang diamankan yakni berinisial CG (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto beserta temannya WR (15) warga Dalnggu Kabupaten Mojokerto, AR (17) warga Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dan AP (17) warga Ngusikan Jombang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeni mengatakan gangster yang berisi remaja di bawah umur itu awalnya mendapatkan tantangan dari kelompok gangster Timur Gangster Jombang untuk melakukan perang.
“Jadi kedua gangster ini melakukan kesepakatan untuk menentukan waktu serta tempat perang di daerah Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada hari Sabtu, 28 September 2024 pukul 01.00 WIB. Dan sebelum bertemu di lokasi yang ditentukan masing-masing gangster sudah mempersiapkan terlebih dahulu senjata tajam,” kata Rudi, Jumat (18/10/2024).
Diungkapkannya untuk kelompok korban gangster Timur Gangster Jombang sejumlah 6 orang membawa alat berupa 2 buah clurit panjang, 1 buah clirt sedang.
Sedangkan kelompok gangster dari Allstars Ganster Mojokerto lebih dari 20 orang membawa 2 buah clurit besar, 1 buah pedang, 1 buah besi, 3 buah botol bir yang di isi dengan bensin, kayu balok dan kayu bambu.
Saat bertemu di lokasi kejadian, kelompok Allstars Ganster Mojokerto melakukan penyerangam terhadap kelompok Timur Gangster Jombang sehingga kelompol Timur Gangster yang berjumlah 6 orang kalah serta melarikan diri.
“Saat terjadi perang, terdapat 3 orang korban dari kelompok Timur Gangster Jombang yang mengalami luka bacok sehingga berusaha melarikan diri serta meninggalkan sarana berupa sepeda motor,” tutur Rudi.
Rudi menambahkan, saat terjadi peperangan terdapat 2 handphone milik korban yang terjatuh dan 2 sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.
“Dua pelaku dari gangster Mojokerto WR dan CG muncul niat mengambil sepeda motor dan 2 handphone untuk dijual. Kemudian digunakan untuk menyewa vila sambil pesta miras di wilayah Pacet Mojokerto,” tuturnya.
Sementara motif para pelaku ini untuk menaikkan jati diri kelompoknya. Dalam setiap melakukan keributan, kelompok gangster ini selalu melakukan kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun dan 5 tahun penjara.,” tambah Rudi.
Sementara itu pejabat Fungsional Widyaprada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Anton Timur mengatakan, nantina akan memberikan himbauan ke setiap sekolah-sekolah di Kabupaten Mojokerto terkait pemeriksaan terhadap handphone masing-masing siswa dan siswi terkait media sosial untuk mencegah mengikuti gangster.
“Terkait pulang sekolah dari siang sampai malam itu tanggung jawab orang tuanya. Jadi gimana caranya anak ini merasa diterima di rumah, merasa nyaman suapaya mereka tidak bergaul di luar rumah yang negatif,” kata Anton.
Anton juga berpesan, adik-adik pelajar lebih baik tunjukkan prestasi dan di akui secara prestasi olahraga atau akademik. Tetapi bukan di kenal atau di segani dikarenakan prestai kriminal. (rix/sar)