IM.com – Tragedi Pantai Drini yang mengakibatkan empat siswa SMPN 7 Kota Mojokerto meninggal dunia menyisakan duka mendalam sekaligus teka-teki siapa yang harus bertanggung jawab. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur mendesak kepolisian menyelidiki unsur kelalaian pihak-pihak terkait, khususnya dari sekolah.
Kegiatan wisata berbalut study tour atau outing class siswa SMPN 7 Kota Mojokerto, di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, berujung tragedi, Selasa (28/1/2025). Sebanyak 13 pelajar tergulung ombak laut selatan, empat anak meninggal dunia dan dua lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Ini Identitas 13 Siswa Tenggelam di Pantai Drini, Dikbud Kota Mojokerto Meluncur ke TKP
Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima, menilai, harus ada pihak yang dimintai pertanggung jawaban atas musibah tersebut. Menurutnya, sekolah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas semua kegiatan siswa di dalam maupun di luar kelas.
“Jika terbukti bahwa pihak sekolah lalai untuk menjamin keselamatan siswa selama kegiatan tersebut, maka sanksi hukum harus dijalankan secara adil,” tukasnya.
Jaka menyebutkan bahwa para guru, panitia kegiatan, dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan keselamatan siswa. Namun, ia menegaskan, investigasi mendalam tetap diperlukan untuk memastikan pihak mana yang paling bertanggung jawab.
“Apakah kelalaian ada di pihak sekolah, guru pendamping, ataukah faktor eksternal lainnya. Apabila terbukti ada kelalaian pihak sekolah, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Jaka.
Oleh karena itu, Komnas PA Jatim, meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki peristiwa tragis yang menimpa belasan siswa dan menyebabkan empat anak meninggal dunia. Penegak hukum, lanjutnya, harus menindak tegas pihak-pihak terkait yang terbukti lalai sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun,” bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, Jaka menekankan, tragedi yang menimpa belasan siswa di Pantai Drini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya lembaga pendidikan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono (Unimas) Mojokerto itu mendorong adanya pedoman yang lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan luar ruangan oleh sekolah.
“Semua pihak, termasuk guru pendamping dan kepala sekolah, harus memahami bahwa keselamatan siswa adalah tanggung jawab mereka. Setiap kelalaian bisa berdampak fatal, seperti yang terjadi di Pantai Drini,” pungkas Jaka. (imo)