IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menutup lokasi pertambangan sirtu (Galian C) di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto milik milik CV Jaya Adhi Perkasa (JAP) ditutup lantaran menunggak pajak sejak tahun 2014 lalu, Rabu (15/11/2017).

Istri pemilik usaha galian, Sriatun sempat memprotes penertiban yang dilakukan Satpol PP seraya meminta berita acara penutupan. Menurutnya, pemilik Rusman yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto karena kasus pidana merasa sudah membayar pajak.

Namun karena tak bisa menunjukkan bukti pajak yang diminta petugas Dispenda maka Satpol PP langsung melakukan penertiban. Petugas memasang pagar dan papan bertuliskan “DITUTUP Melanggar Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah”.

Ketika petugas sudah melakukan penutupan namun, pihak Wakil Dirut CV JAP yang tak lain anak pemilik tidak mau membubuhkan tanda tangan pada berita acara penertiban. Dari keterangan pihak desa, selama ini meraka merasa resah oleh adanya aktivitas penambangan sirtu tersebut.

Terlebih para pemilik area yang di sewa oleh CV JAP karena lahannya rusak dan tidak bisa ditanami. Pihak CV JAP juga masih memiliki tanggungan terhadap beberapa warga terkait pembayaran sewa lahan.

Kepala Satpol PP, Suharsono mengatakan, penutupan tersebut berdasar surat perintah tugas dari Pemkab Mojokerto kaena CV JAP telah menunggak pajak sejak tahun 2014 senilai Rp 536.802.800.

Penunggakan itu sudah tiga kali dilakukan penagihan namun pihak CV tidak mengindahkan, bahkan Kejari Mojokerto juga telah memberikan somasi sehingga diterbitkan surat perintah untuk melakukan penertiban. Kepala Dispenda Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko membenarkan masalah tersebut.

Sementara itu, penyidik PNS Pemkab Mojokerto menegaskan, karena adanya penunggakan pajak maka dilakukan penertiban atau penutupan sementara lokasi galian C sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Dari waktu penyegelan sampai dengan batas waktu satu minggu akan diterbitkan surat paksaan pelunasan,” urainya.

Jika yang bersangkutan tidak juga diindahkan maka dalam waktu 2×24 jam akan dilakukan penyitaan aset oleh Dispenda.

Sedangkan untuk ijin usaha dapat dihentikan apabila selama 60 hari pihak CV Jaya Adhi Perkasa tidak melakukan pelunasan pajak maka akan lakukan pencabutan ijin usahanya.(ning/uyo)

32

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini