
IM.com – APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur tahun 2025 mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi di sektor prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
Penjelasan Bupati Mojokerto tentang perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 dibacakan Wakil Bupati Mojokerto Rizal Octavian dalam Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang Graha Whicesa pada Rabu (25/06-2025).
Berikut skema ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 yang dibacakan Wakil Bupati Mojokerto Rizal Octavian.
Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 semula ditetapkan Rp.2.736.17.265.280.0 berubah menjadi Rp. 2.753.976.624.273 mengalami kenaikan Rp. 17.959.358.993.
Tambahan pendapatan daerah tersebut diperoleh dari pendapatan asli daerah yang semula ditetapkan Rp 823.717.225.780 mengalami perubahan menjadi Rp. 853.481.102.773 atau mengalami kenaikan Rp 29.763.876.993 terdiri dari pajak daerah yang semula ditetapkan Rp 504.381.315.63.0 diproyeksikan menjadi Rp 513.850.000.000 mengalami kenaikan Rp 9.468.684.937.
Retribusi daerah yang semula ditetapkan Rp 304.386.188.343 diproyeksikan menjadi Rp 315.531.610.392 atau terjadi peningkatan Rp. 11.145.422.49.0.
Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan yang semula ditetapkan Rp 11.615.222.374 diproyeksikan menjadi Rp.12.38.409.877.0 atau mengalami kenaikan Rp. 423.187.503.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang semula ditetapkan Rp.3.334.500.000 diproyeksikan menjadi Rp.12.61.82.504.0 atau mengalami kenaikan Rp.8.726.582.504.
Pendapatan transfer yang semula ditetapkan Rp.1.912.300.39.500 mengalami perubahan menjadi Rp.1.900.495.521.500 atau mengalami penurunan Rp.11.804.518.000 terdiri dari: pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula ditetapkan Rp.1.786.949.99.000 rupiah menjadi Rp.1.770.597.381.000 atau mengalami penurunan Rp.16.351.718.000.
Pendapatan transfer antar daerah yang semula ditetapkan Rp. 125. 350.940. 500 diproyeksikan menjadi Rp.129.898.140.500 atau mengalami kenaikan Rp. 4.547.200.000.
Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2025 semula ditetapkan Rp.2.810.919.794.280 berubah menjadi Rp.2.966.98.300.812.16 sen atau mengalami kenaikan Rp.155.178.506.532.16 sen. kebutuhan belanja daerah jika dibandingkan dengan pendapatan daerah terjadi defisit Rp.137.219.147.539.16 sen, defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto.
Pembiayaan daerah pada komponen penerimaan pembiayaan silpa tahun anggaran 2024 hasil audit BPK Rp.212.121.676.539.16 sen setelah dikurangi penggunaan pada APBD induk Rp.74.902.529.000 maka mengalami kenaikan Rp.137.219.147.539.16 sen.
Wakil Bupati Mojokerto Rizal Octavian menyampaikan bahwa penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sementara dalam pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2025 banyak terjadi perkembangan dinamika di bidang politik, sosial dan ekonomi, yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kabupaten Mojokerto. (uyo)