Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Mangara Panjaitan (baju putih) didampingi Kasi Humas, Ipda. Jinarwan

inilahmojokerto.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur resmi menetapkan tersangka inisial YDM mantan karyawati penginapan Reddoorz Near Trainstation Jalan Cinde Baru II, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kini, YDM (47) warga Lingkungan Perum Meri B2, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto harus menjalani hukuman dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota mulai Jum’at (6/3/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Mangara Panjaitan melalui Kasi Humas, Ipda. Jinarwan mengatakan, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan. Selanjutnya tersangka lakukan penahanan untuk keperluan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih intens lagi guna mengungkap apakah ada tersangka lain kasus yang menjerat tersangka. Tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Jinarwan, Sabtu (7/3/2026).

YDM warga Lingkungan Perum Meri B2, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan menjalani proses hukum di Polres Mojokerto Kota setelah dilaporkan Thety Mahayani (44)  pemilik penginapan Reddoorz Near Trainstation.

Thety Mahayani melaporkan YDM (47) ke Polres Mojokerto Kota diduga menggelapkan uang setoran kamar hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Laporan Polisi (LP) Nomor:TBL/B/158/XI/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR

Kasus ini bermula ketika Thety pulang dari luar negeri dan melakukan pengecekan terhadap laporan administrasi penjualan kamar yang dikelola YDM, yang saat itu bertugas sebagai pengelola operasional penginapan. Dari pemeriksaan tersebut, Thety menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan keuangan

YDM bekerja sebagai karyawati penginapan Reddoorz Near Trainstation sejak Desember 2020. (joe/gie)

 

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini