Kuasa hukum Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita

inilahmojokerto.com – Sengketa hukum terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penerbitan fasilitas pembiayaan tanpa persetujuan kembali mencuat di Mojokerto. Seorang warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, secara tegas membantah pernah mengajukan maupun menandatangani kontrak pembiayaan kendaraan yang kini menjadi objek penagihan.

Bantahan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan resmi kepada PT BCA Finance tertanggal 22 Juli 2026, menyusul munculnya tagihan pembiayaan kendaraan Daihatsu Gran Max tahun 2024 dengan Nomor Kontrak 1480702745-PK-001.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan, tidak pernah bertemu petugas survei maupun pejabat kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan, serta tidak pernah menerima kendaraan yang menjadi objek kredit.

“Klien kami bukan debitur sebagaimana disebutkan dalam surat tanggapan perusahaan pembiayaan. Penyebutan tersebut merupakan klaim sepihak yang kami tolak,” tegas tim kuasa hukum dalam dokumen yang diterima media.

Kasus ini bermula dari pengaduan yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan APPK OJK. Pokok pengaduan yang disampaikan adalah dugaan penyalahgunaan identitas dan dugaan kelalaian verifikasi dalam proses penerbitan fasilitas pembiayaan.

Menurut kuasa hukum, hingga kini pihak perusahaan pembiayaan belum menjawab sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan, antara lain siapa pemohon kredit sebenarnya, siapa yang menandatangani perjanjian, siapa yang ditemui saat survei lapangan, siapa petugas survei dan analis kredit yang menyetujui pembiayaan, serta di mana seluruh dokumen asli proses pembiayaan tersebut berada.

“Perusahaan justru lebih banyak membahas tunggakan angsuran, denda, dan ancaman eksekusi jaminan fidusia, tanpa menjawab substansi dugaan penyalahgunaan identitas yang kami laporkan,” ujar kuasa hukum.

Dalam surat tanggapan itu, Alvan melalui kuasa hukumnya juga memungkiri seluruh tanda tangan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan maupun dokumen turunannya.

Mereka meminta agar dokumen asli kontrak pembiayaan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik atau uji forensik tanda tangan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Kuasa hukum menilai beban pembuktian berada pada pihak yang mengklaim adanya hubungan utang-piutang, yakni perusahaan pembiayaan. Selama keaslian tanda tangan belum dapat dibuktikan, kontrak tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar penagihan.

Selain mempersoalkan keabsahan tanda tangan, pihak Alvan juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan sebelum pembiayaan disetujui.

Mereka meminta perusahaan menyerahkan berbagai dokumen, mulai dari formulir aplikasi pembiayaan, laporan hasil survei, identitas petugas survei, dokumen identitas yang digunakan saat pengajuan kredit, bukti pencairan dana, hingga dokumen serah terima kendaraan.

Menurut kuasa hukum, keberadaan dokumen tersebut penting untuk mengungkap apakah benar terjadi proses verifikasi sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan OJK.

“Jika petugas benar-benar melakukan survei dan bertemu langsung dengan penghuni alamat yang dicantumkan, seharusnya tidak mungkin pembiayaan atas nama klien kami lolos tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” katanya.

Pihak Alvan juga menolak tagihan sebesar Rp255.054.287 yang dilayangkan perusahaan pembiayaan. Tagihan tersebut terdiri dari sisa kewajiban pembiayaan, denda keterlambatan, dan penalti pelunasan.

Kuasa hukum menilai dasar kontraktual yang digunakan untuk menagih masih disengketakan karena keabsahan perjanjian pokok belum terbukti.

Mereka juga menyoroti besarnya denda keterlambatan yang disebut mencapai Rp58,8 juta. Menurut mereka, besaran denda tersebut perlu dijelaskan secara rinci dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen apabila terbukti tidak proporsional.

Selain meminta akses terhadap seluruh dokumen pembiayaan, kuasa hukum juga meminta agar seluruh aktivitas penagihan dihentikan selama sengketa masih berlangsung dan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun OJK belum selesai.

Mereka mengingatkan bahwa setiap upaya penarikan kendaraan atau tindakan penagihan yang bersifat menekan akan ditempuh melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BCA Finance terkait tanggapan terbaru atas keberatan yang diajukan oleh Moh. Alvan Basyarudin tersebut.

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini