Petugas menyita 32,19 gram paket ganja kering dan 0,83 gram paket sabu serta sejumlah barang bukti lain berupa sedotan plastik, bekas bungkus rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

inilahmojokerto.com -Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jawa Timur meringkus AIS (35) di pinggir jalan di Kecamatan Pacet, Minggu (08/03/2026) sekira pukul 17.40 WIB.

Petugas menyita 32,19 gram paket ganja kering dan 0,83 gram paket sabu serta sejumlah barang bukti lain berupa sedotan plastik, bekas bungkus rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. menjelaskan, ungkap kasus peredaran narkoba ini dalam Operasi Pekat Semeru 2026.

“Pelaku mengaku mendapatkan pasokan ganja dan sabu tersebut dari bandar berinisial BL, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto,” kata AKP Eriek.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto menegaskan komitmen Polres Mojokerto untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU no 35. Th 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (uyo)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini