
inilahmojokerto.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di sejumlah perusahaan pengolahan emas di Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan yang diduga terkait praktik penjualan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, serta dua perusahaan lain di Kota Surabaya, yakni PT Indah Golden Signature di Jalan Embong Gayam dan PT Suka Jadi Logam di kawasan Raya Tengger Kandangan, Benowo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan sebelumnya yang dilakukan pada Februari lalu di sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan beberapa minggu lalu di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri pada wartawan di lokasi penggeledahan di Sidoarjo.
Dari lima lokasi yang telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, hingga emas dalam berbagai bentuk.
Penyidik mengamankan emas perhiasan dengan berat total sekitar 8,16 kilogram serta emas batangan seberat 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Tampomas, Surabaya.
Menurut Ade Safri, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengumpulan alat bukti guna mengungkap alur perdagangan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 27 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci peran masing-masing tersangka dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri hingga perdagangan emas ke luar negeri.
Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap nilai akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.
Penyidik menyebut penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (kim)









































