Bareskrim Sita Pabrik Emas PT SJU Sidoarjo, Dua Direktur Jadi Tersangka Baru
Bareskrim Polri menyita seluruh fasilitas PT SJU di Sidoarjo yang diduga mengolah emas dari tambang ilegal. Dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka baru

inilahmojokerto.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita seluruh fasilitas produksi milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyitaan mencakup berbagai sarana dan prasarana utama yang digunakan perusahaan dalam proses produksi. Mulai dari mesin pengolahan, peralatan pelabelan, hingga bangunan kantor dan fasilitas refinery kini menjadi objek sita penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” ujar Ade Safri, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, tindakan penyitaan telah memperoleh dasar hukum melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan praktik penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan mineral yang diduga tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga bahan baku emas yang diolah perusahaan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Papua Barat, Kalimantan Barat, dan beberapa daerah lainnya.

Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik lebih dahulu menggeledah sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT SJU di Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik yang telah dikumpulkan, penyidik sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan dua tersangka baru, yakni DHB yang pernah menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Ade Safri menjelaskan, sebenarnya terdapat satu pihak lain berinisial SB alias A yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Namun karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya tidak dapat dilanjutkan.

Dengan penambahan dua tersangka baru tersebut, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga berkaitan dengan peredaran emas hasil tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini