Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan

inilahmojokerto.com – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42).

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan murni ranah pidana.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat, serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya Jumat (20/03-2026)

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka di wilayah Mojosari pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

Dari hasil OTT tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, satu amplop, serta beberapa atribut yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan memanfaatkan profesinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Dewan Pers dan berbagai organisasi pers yang mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Polres Mojokerto menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa memandang latar belakang profesi pelaku. Penegakan hukum ini sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi, khususnya insan pers yang bekerja secara profesional sesuai kode etik.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (uyo)

49

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini