Kasus wartawan Mojokerto Jawa Timur, MAS (42) yang diduga memeras pengacara di Mojokerto, memasuki tahap 1. Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk diteliti.

inilahmojokerto.com – Kasus wartawan Mojokerto Jawa Timur, MAS (42) yang diduga memeras pengacara di Mojokerto, memasuki tahap 1. Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk diteliti.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (26/03/2026). Dalam perkara ini, penyidik menjerat MAS Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

“Kami tunggu petunjuk teman-teman kejaksaan, apabila ada penambahan pasal, nantinya akan kami tambahkan,” kata AKP Aldhino.

Lebih lanjut, dalam minggu ini, Unit Resmob akan memeriksa ahli pidana dan perwakilan Dewan Pers untuk melengkapi penyidikan. Selain itu, ponsel milik MAS juga dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa sebagai barang bukti elektronik.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan MAS terhadap pengacara. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara ini.

“Berkas perkara ini materielnya masih kami pelajari semua. Apakah ada keterlibatan orang lain, bagaimana perkembangannya ke depan. Kalau ada petunjuk kami sampaikan ke penyidik,” ujar Erfandy.

Diketahui sebelumnya, MAS memposting berita tentang rehabilitasi penyalahguna sabu inisial ISM (23) dan JEF (44) di Instagram, YouTube dan TikTok. Dalam narasinya, ia menuduh WS (47), seorang pengacara asal Desa Tumapel, Dlanggu, Mojokerto, menerima uang pelicin Rp30 juta untuk mengalihkan kedua pria tersebut dari penahanan polisi ke rehabilitasi.

Atas tuduhan tersebut, WS membantahnya dan menegaskan bahwa ISM dan JEF direhabilitasi setelah menjalani asesment terpadu. Masing-masing kena biaya sekitar Rp 10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Penunjukan lokasi rehabilitasi tersebut merupakan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.

Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, WS tidak bertindak sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi. Karena merasa dirugikan, WS pun memprotes pemberitaan kepada MAS.

Bukannya memberikan hak jawab, MAS justru menawarkan penghapusan konten tersebut agar tidak melebar ke mana-mana. Ia diduga meminta imbalan uang untuk lebaran dengan kode Khong Guan.

Takut fitnah tersebut semakin melebar, WS akhirnya melapor ke Polres Mojokerto sekaligus meminta pengawalan pada Sabtu (14/03/2026) sore. Ia lantas menemui MAS di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari sekira pukul 19.30 WIB.

Awalnya, MAS diduga meminta imbalan uang Rp6 juta untuk takedown berita namun WS hanya sanggup memberinya Rp3 juta. MAS pun menerimanya dan langsung menghapus konten atau berita yang telah ia buat.

Tak berselang lama, setelah melakukan pengintaian di lokasi, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan OTT terhadap MAS sekira pukul 19.50 WIB dan berhasil menyita uang Rp3 juta yang diduga hasil dari memeras WS.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal pers atas nama MAS, 1 lencana pers, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.

MAS, wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (uyo)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini