Polres Mojokerto Kota mengungkap 47 kasus narkoba dengan meringkus 57 tersangka sepanjang Januari–April 2026.

inilahmojokerto.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dan mengamankan 57 tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, didampingi Kasatnarkoba Iptu Arip Setiawan dan Kasi Humas Ipda Jinarwan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026) siang.

Herdiawan menjelaskan, dari total pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu-sabu seberat 609,74 gram, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo jenis double L.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 19 timbangan elektrik, 63 unit handphone, 18 sepeda motor, tiga mobil, serta uang tunai sekitar Rp 2 juta.

Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. “Dari 57 tersangka, sebanyak 55 orang berperan sebagai kurir dan pengedar, sedangkan dua lainnya merupakan bandar sabu-sabu,” ujar Herdiawan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah tersebut. (joe/kim)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini