Ilustrasi siswa sekolah dasar saat mengikuti kegiatan belajar di kelas di Kabupaten Mojokerto.
Penerimaan murid SD dilarang test membaca, menulis dan berhitung bagi calon siswa.

inilahmojokerto.com – Anak-anak yang belum pernah mengikuti pendidikan taman kanak-kanak (TK) tetap berhak mendaftar ke sekolah dasar (SD).

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di jenjang SD tidak boleh mensyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Penegasan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor: 421/027/416-101/2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru SD.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, menyampaikan bahwa seleksi calon siswa harus berbasis usia dan domisili, bukan kemampuan akademik.

“Tidak ada kewajiban anak menguasai calistung. Namun, jika sudah mampu ya tidak menjadi masalah,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, calon peserta didik wajib berusia tujuh tahun atau minimal enam tahun per 1 Juli 2026.

Sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan tetap bisa mendaftar dengan syarat memiliki kesiapan psikologis atau bakat khusus, yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru dari lembaga sebelumnya.

Amsar menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi hak anak untuk memperoleh pendidikan sekaligus memastikan sistem yang inklusif bagi anak dengan perkembangan yang beragam.

Selain itu, SPMB SD di Mojokerto dibuka melalui beberapa jalur, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan domisili.

Pendaftaran untuk sekolah yang menerapkan sistem daring dijadwalkan berlangsung pada 8–11 Mei 2026.

Dalam proses seleksi, hanya ada dua indikator utama yang digunakan, yakni usia anak dan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Dengan demikian, anak yang tidak memiliki latar belakang pendidikan TK tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dasar.

Adapun persyaratan administrasi meliputi fotokopi kartu keluarga (KK), KTP orang tua atau wali, serta akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi sesuai domisili.

Dinas Pendidikan juga mengatur kuota penerimaan siswa dengan mempertimbangkan rasio maksimal jumlah peserta didik dalam satu kelas, yakni 38 siswa per rombongan belajar (rombel).

Sebagai informasi, di Kabupaten Mojokerto terdapat 385 sekolah dasar negeri (SDN) dengan total daya tampung mencapai 13.479 peserta didik untuk tahun ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak usia sekolah dasar. (kim)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini