DPRD Kota Mojokerto dalam menyusun regulasi daerah. Guna memastikan payung hukum yang dibuat tepat sasaran, legislatif mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026 bersama Tim Akademisi dari Universitas Brawijaya (UB).

inilahmojokerto.com – Langkah strategis diambil DPRD Kota Mojokerto dalam menyusun regulasi daerah. Guna memastikan payung hukum yang dibuat tepat sasaran, legislatif mulai menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026 bersama Tim Akademisi dari Universitas Brawijaya (UB). Saat ini, ketiga draf hukum tersebut tengah masuk dalam fase krusial, yakni Focus Group Discussion (FGD) dan perumusan naskah akademik.

Deny Novianto S.T., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, mengonfirmasi bahwa setiap komisi di parlemen menelurkan satu usulan regulasi. Semua usulan ini dirancang untuk menjawab problematika riil di tengah warga sekaligus mengawal arah pembangunan kota.”

Prosesnya sekarang fokus pada pelaksanaan FGD serta penuntasan naskah akademik untuk ketiga raperda inisiatif tersebut,” jelas Deny Senin (11/5/2026).Deny kemudian merinci fokus dari masing-masing komisi.

Komisi I: Mengajukan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini bertumpu pada perbaikan tata kelola serta estetika jaringan komunikasi di Kota Mojokerto. Komisi II: Menelurkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Aturan ini disiapkan sebagai bantalan hukum demi memperkokoh sistem perlindungan serta pelayanan sosial bagi masyarakat rentan. Komisi III: Mengusulkan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Fokusnya adalah mengubah kawasan marginal menjadi hunian yang lebih sehat, aman, dan layak huni.

Deny menekankan, pelibatan unsur perguruan tinggi papan atas seperti Universitas Brawijaya sangat krusial. Naskah akademik tidak boleh dibuat asal-asalan karena akan menjadi fondasi utama sebelum draf regulasi melangkah ke meja pembahasan yang lebih tinggi. Kajian yang matang secara yuridis dan sosiologis menjadi target utama.

“Kami ingin produk hukum yang dihasilkan nanti benar-benar membumi, sesuai dengan karakteristik kebutuhan daerah, dan yang paling penting bisa dieksekusi secara efektif di lapangan,” pungkas Deny.

Melalui tiga instrumen hukum baru ini, DPRD Kota Mojokerto berkomitmen menghadirkan regulasi yang berdampak instan pada perbaikan pelayanan publik, pengentasan masalah sosial, serta penataan kota yang lebih modern dan tertata. (Prayogi/adv)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini