Data sosial ekonomi menunjukkan lebih dari 17 juta dari sekitar 23,36 juta penduduk miskin Indonesia berasal dari rumah tangga petani dan buruh tani.

inilahmojokerto.com – Pernyataan pemerintah pusat mengenai keberhasilan pembangunan desa kembali memunculkan pertanyaan mendasar, apakah status Desa Mandiri benar-benar mencerminkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya?

Pertanyaan itu mengemuka setelah Staf Khusus Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), M. Afifudin Zamroni, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mojokerto, Kamis-Jumat (11-12/6/2026).

Dalam kunjungannya ke Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Afif menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan di desa masih menjadi prioritas pemerintah karena sekitar 50 persen penduduk Indonesia tinggal di kawasan pedesaan.

Pernyataan tersebut di satu sisi menunjukkan perhatian pemerintah terhadap desa. Namun di sisi lain justru mengungkap paradoks yang selama ini terjadi.

Jika kemiskinan masih menjadi persoalan utama nasional, sejauh mana predikat Desa Mandiri dapat dianggap sebagai indikator keberhasilan pembangunan desa?

Afif menyebut, 299 desa di Kabupaten Mojokerto telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 343 Tahun 2025. Status tertinggi dalam klasifikasi pembangunan desa itu diberikan karena desa dinilai memiliki akses pendidikan dan kesehatan yang baik, perekonomian produktif, tata kelola lingkungan memadai, serta kemampuan memenuhi kebutuhan sosial secara mandiri.

Sayangnya, realitas di lapangan tidak selalu seindah laporan administratif. Banyak desa memang berhasil memenuhi indikator kelembagaan dan tata kelola pemerintahan. Namun persoalan kesejahteraan warga, terutama petani dan buruh tani, masih jauh dari kata selesai.

Data sosial ekonomi menunjukkan lebih dari 17 juta dari sekitar 23,36 juta penduduk miskin Indonesia berasal dari rumah tangga petani dan buruh tani.

Ironisnya, sebagian besar kelompok tersebut tinggal di desa-desa yang kini telah menyandang status maju bahkan mandiri.

Kondisi itu diperparah oleh tantangan sektor pertanian yang semakin berat. Jumlah petani terus menua, sementara regenerasi berjalan lambat. Anak-anak muda desa lebih memilih bekerja di kota atau sektor nonpertanian yang dianggap lebih menjanjikan dibanding mengolah lahan pertanian yang hasilnya tidak pasti.

Akibatnya, muncul kesenjangan antara capaian indikator pembangunan dan kenyataan kehidupan masyarakat.

Di atas kertas desa dinyatakan mandiri, tetapi banyak keluarga masih bergantung pada hasil panen yang rentan gagal, harga komoditas yang fluktuatif, serta keterbatasan akses modal usaha.

Kritik juga muncul terhadap kebijakan pengalokasian Dana Desa 2026.

Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, sekitar 58,03 persen Dana Desa atau setara Rp 34,57 triliun diarahkan untuk Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Program tersebut memang bertujuan memperkuat ekonomi desa, namun sejumlah kalangan menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi ruang fiskal desa untuk membiayai kebutuhan mendesak lainnya seperti kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan masyarakat rentan.

Gambaran belum tuntasnya kemandirian desa juga terlihat di Desa Sentonorejo. Dalam dialog bersama Afifudin Zamroni, Kepala Desa M. Sodiq menyampaikan keinginan agar desa memperoleh kewenangan lebih besar dalam pengelolaan Wisata Religi Makam Troloyo.

Selama ini sebagian besar pendapatan wisata masuk ke pemerintah daerah, sementara manfaat ekonomi yang diterima desa dinilai belum optimal.

Menurut Sodiq, apabila desa diberi ruang lebih luas untuk mengelola kawasan wisata tersebut, manfaat ekonomi akan lebih langsung dirasakan masyarakat melalui tumbuhnya UMKM, lapangan kerja lokal, dan peningkatan pendapatan warga.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak cukup diukur melalui status administratif semata.

Keberhasilan sesungguhnya baru dapat dikatakan tercapai ketika angka kemiskinan menurun, pendapatan warga meningkat, lapangan kerja tumbuh, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa ukuran yang lebih substantif, predikat Desa Mandiri berisiko hanya menjadi pencapaian di atas dokumen resmi. Desa mungkin telah dinyatakan mandiri oleh negara, tetapi belum tentu seluruh warganya telah merasakan kemandirian yang sama.

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini