Penandatanganan MoU antara Kejati Jawa Timur dan PGN untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pengembangan infrastruktur gas bumi di Surabaya.

inilahmojokerto.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperkuat sinergi dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan, sekaligus mendukung percepatan pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur, Rabu (29/7/2026). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama General Manager Sales and Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, serta disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.

Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun iklim investasi yang sehat melalui penguatan kepastian hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Menurutnya, PGN sebagai badan usaha milik negara memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, aspek hukum menjadi fondasi penting agar seluruh proses pengembangan infrastruktur energi dapat berjalan secara optimal.

“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujar Abdul Qohar.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menyebut Jawa Timur menjadi wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola perusahaan.

Menurut Hery, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan menjadi langkah preventif agar setiap proses pembangunan, pengoperasian, hingga pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kolaborasi ini akan memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” katanya.

Jawa Timur sendiri merupakan salah satu wilayah operasional strategis PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani pelanggan sektor industri, komersial, rumah tangga hingga pembangkit listrik. Karena itu, kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan pelayanan energi di daerah.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.

Forum tersebut membahas implementasi Good Corporate Governance, strategi mitigasi risiko hukum, serta pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.

Melalui kerja sama ini, Kejati Jawa Timur dan PGN berkomitmen membangun tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengembangan infrastruktur gas bumi, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini