
inilahmojokerto.com – Sengketa hukum terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan kredit tanpa persetujuan pemilik kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Seorang warga bernama M. Alvan Basyarudin melalui kuasa hukumnya, Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua pihak perorangan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Unit Magersari/Pasar Tanjung Kota Mojokerto, serta PPAT/Notaris yang diduga terlibat dalam proses pengikatan agunan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto turut digugat sebagai Turut Tergugat untuk kepentingan pemulihan administrasi pertanahan apabila gugatan nantinya dikabulkan oleh pengadilan.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 29 Juli 2026, penggugat mendalilkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 77 meter persegi atas namanya diduga digunakan sebagai jaminan fasilitas kredit senilai sedikitnya Rp75 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Penggugat juga menyatakan tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit maupun dokumen pengikatan jaminan, tidak pernah hadir di hadapan pihak bank maupun PPAT/Notaris, serta tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut.
Menurut kuasa hukum penggugat, klien baru mengetahui adanya kredit tersebut setelah didatangi petugas bank pada awal 2025 untuk melakukan penagihan.
“Kami mendalilkan klien tidak pernah mengajukan kredit maupun memberikan persetujuan atas penggunaan sertifikat tanah miliknya sebagai agunan. Seluruh dalil tersebut akan dibuktikan dalam persidangan melalui dokumen, saksi, hingga pemeriksaan tanda tangan apabila diperlukan,” ujar H. Rif’an Hanum dalam keterangan tertulis.
Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa pihak bank telah mengetahui adanya keberatan dari klien sejak Oktober 2025. Namun hingga gugatan diajukan, menurut penggugat, belum terdapat penyelesaian menyeluruh, termasuk pengembalian sertifikat maupun pemulihan administrasi yang dipersoalkan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan pengikatan kredit beserta jaminannya tidak sah serta memerintahkan penghentian seluruh proses penagihan maupun tindakan eksekusi terhadap objek sengketa selama perkara berlangsung.
Selain itu, penggugat meminta pengembalian sertifikat dalam kondisi bebas dari beban hak tanggungan, pemulihan data administrasi kredit, serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Apabila objek tanah telah beralih atau tidak dapat dikembalikan, penggugat juga meminta ganti kerugian senilai sedikitnya Rp250 juta atau sesuai nilai pasar saat putusan dilaksanakan.
Melalui gugatan tersebut, kuasa hukum juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap proses pemberian kredit serta pengawasan terhadap penanganan pengaduan konsumen.
Selain itu, Majelis Pengawas PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto juga diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengikatan hak tanggungan.
Kuasa hukum penggugat menegaskan gugatan perdata yang diajukan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila dalam perkembangan perkara ditemukan dugaan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau penyalahgunaan data pribadi.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Mojokerto sehingga seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih akan diuji melalui persidangan.
Pihak penggugat menyatakan membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi : Seluruh uraian dalam berita ini merupakan dalil penggugat yang sedang diproses di pengadilan dan belum merupakan fakta yang telah diputus. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PPAT/Notaris yang disebut dalam gugatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, maupun Otoritas Jasa Keuangan terkait substansi gugatan tersebut maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.










































