Pengendara Yamaha NMax asal Pungging meninggal dunia setelah menabrak truk traktor yang parkir di badan jalan di Ngoro, Mojokerto

inilahmojokerto.com – Kecelakaan lalu lintas berujung maut terjadi di Jalan Raya Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.35 WIB. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang truk traktor yang sedang berhenti di badan jalan.

Korban diketahui bernama Aisy Nida Zakaria (22), warga Dusun Mojosarirejo, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Perempuan muda tersebut meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat yang dideritanya setelah benturan keras.

hasil penyelidikan awal, korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi W 6721 RA dari arah Mojosari menuju Ngoro. Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarainya menghantam bagian belakang truk traktor head bernomor polisi L 9052 UW yang berhenti di sisi kiri jalan karena mengalami ban bocor.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata, mengatakan truk tersebut dikemudikan Mukhamad Rokhimin (33), warga Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.

“Sepeda motor korban melaju dari arah Pungging. Diduga pengendara kurang waspada sehingga menabrak bagian belakang truk traktor yang sedang parkir karena ban bocor. Selain itu, diduga minim pemberian tanda bahaya dari kendaraan yang berhenti turut menjadi faktor penyebab kecelakaan,” ujar Bagas, Minggu (2/8/2026).

Setelah menerima laporan, petugas Satlantas Polres Mojokerto bersama tim terkait mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Jenazah korban kemudian dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Pusdik Brimob Watukosek, Porong, guna penanganan lebih lanjut.

Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Dugaan sementara mengarah pada adanya unsur kelalaian terkait posisi truk yang berhenti di badan jalan tanpa dilengkapi tanda peringatan yang memadai bagi pengguna jalan lainnya.

“Kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Bagas.

Satlantas Polres Mojokerto mengimbau para pengemudi kendaraan besar yang mengalami gangguan di jalan agar segera memasang rambu atau segitiga pengaman saat berhenti darurat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain dan mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini