
inilahmojokerto.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/8-2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Muhammad Rizal Octavian menegaskan bahwa pembahasan lima Raperda merupakan bagian dari upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Lima Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Menjawab pandangan fraksi mengenai Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Rizal menjelaskan regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
“Penyesuaian regulasi tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Rizal dalam rapat paripurna.
Terkait usulan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Pemkab menegaskan bahwa pencabutan tersebut bukan berarti menghapus keberadaan lembaga kemasyarakatan desa. Menurutnya, pengaturan mengenai kelembagaan masyarakat telah diakomodasi dalam regulasi yang lebih tinggi sehingga diperlukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah.
Sementara itu, terhadap pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pemkab memastikan pembinaan terhadap kelembagaan masyarakat tetap berjalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama pemerintah kecamatan.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta camat terus melakukan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi terhadap penyesuaian regulasi di tingkat desa,” katanya.
Pada pembahasan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Pemkab menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
“Perubahan ini dilakukan agar regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perizinan berusaha berbasis risiko yang kini dilaksanakan secara elektronik melalui sistem OSS,” ujar Rizal.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum kelima Raperda dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto sesuai mekanisme pembahasan legislasi daerah. (adv-DPRD)










































