
inilahmojokerto.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (21/8/2026) pagi. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah kendaraannya menabrak bagian belakang truk yang sedang terparkir di badan jalan.
Korban diketahui bernama Rahmad Ardi Zanuar (25), warga Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan. Ia mengendarai Honda Scoopy bernopol S-3454-PT.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Ipda Muhammad Jeepsal menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, Rahmad melaju dari arah utara menuju selatan.
“Di lokasi kejadian, terdapat truk bernopol S-8019-JJ yang dikemudikan Mujib Ridwan (55), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Truk tersebut sebelumnya berhenti di badan jalan sisi kiri dengan posisi menghadap ke selatan,” terangnya.
Saat melintas di lokasi, lanjut Ipda Muhammad Jeepsal Honda Scoopy yang dikendarai Rahmad tiba-tiba menghantam bagian belakang kanan truk. Benturan keras tersebut membuat pengendara motor mengalami luka serius.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun, nyawa Rahmad tidak tertolong.
Dalam laporan Satlantas Polres Mojokerto, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara pengemudi truk tidak dilaporkan mengalami luka.
Polisi juga mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk seorang petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kecelakaan dipengaruhi oleh keberadaan truk yang diparkir di badan jalan tanpa dilengkapi tanda atau rambu peringatan bahaya.
Kondisi tersebut diduga membuat keberadaan truk kurang terlihat oleh pengguna jalan, terutama pada pagi hari ketika kondisi penerangan belum sepenuhnya terang.
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Satlantas Polres Mojokerto mengingatkan pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di ruas jalan yang terdapat kendaraan berhenti atau parkir di badan jalan.
Polisi juga melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi lokasi, olah TKP, mengamankan barang bukti, mencari keterangan saksi hingga melengkapi administrasi penyidikan kecelakaan lalu lintas.









































