Kantor Hukum H. Rif’an Hanum & Rekan selaku kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo buka posko pelayanan posko Jum'at - Sabtu 09.00 - 13.00 WIB

inilahmojokerto.com – Persoalan tertundanya keberangkatan jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo memasuki ranah hukum. Biro perjalanan tersebut melalui kuasa hukumnya menyatakan telah melaporkan persoalan pengadaan tiket penerbangan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2026.

Keterangan tersebut disampaikan Kantor Hukum H. Rif’an Hanum & Rekan selaku kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 149/SK-K/RHR/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.

Langkah hukum itu dilakukan setelah keberangkatan jemaah yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 dan 20 September 2026 tertunda.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya dan diserahkannya tiket penerbangan oleh penyedia atau agen tiket yang berkedudukan di Jakarta.

PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer antarbank. Bukti pembayaran tersebut, menurut kuasa hukum, terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

Meski demikian, kuasa hukum belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, kami tidak menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan dan tidak akan mendahului penilaian penyidik maupun pengadilan,” demikian keterangan resmi kuasa hukum.

Di tengah proses hukum tersebut, PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan bahwa persoalan dengan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawabnya kepada para jemaah.

Kuasa hukum menyatakan hubungan hukum jemaah tetap dengan PT Annisa Ahmada Travelindo. Karena itu, upaya hukum terhadap pihak ketiga ditempuh sebagai langkah pemulihan dana dan bukan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban kepada jemaah.

Selain laporan pidana, pihak perusahaan juga menyiapkan langkah keperdataan untuk pemulihan dana, termasuk kemungkinan pengamanan aset melalui mekanisme yang tersedia menurut hukum.

Perusahaan juga melakukan pemeriksaan internal terhadap dokumen, pembukuan, serta arus dana. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban kepada jemaah.

Untuk penyelesaian, perusahaan menyatakan memberikan dua pilihan kepada jemaah, yakni tetap diberangkatkan atau memilih pengembalian dana.

Bagi jemaah yang tetap memilih berangkat, jadwal baru disebut hanya akan diumumkan setelah tiket dibayar lunas dan kode pemesanan diverifikasi langsung kepada maskapai.

Perusahaan juga menyatakan tidak akan kembali mengumumkan tanggal keberangkatan yang belum terverifikasi.

Sementara bagi jemaah yang memilih pengembalian dana, skema penyelesaian, besaran dana, komponen potongan, serta waktunya akan disampaikan secara tertulis kepada masing-masing jemaah. Rincian biaya yang telah dikeluarkan juga akan disertai bukti.

Setiap kesepakatan, baik mengenai penjadwalan ulang maupun pengembalian dana, akan dituangkan dalam perjanjian tertulis bermeterai.

Untuk menampung komunikasi dengan jemaah, PT Annisa Ahmada Travelindo membuka posko pelayanan di kantor cabang Jalan PB Sudirman Nomor 52, Kota Mojokerto.

Posko tersebut dibuka setiap Jum’at – Sabtu 09.00 – 13.00 WIB

Perusahaan juga mencantumkan kanal komunikasi resmi melalui nomor 0816-5335-10 dan surat elektronik rifanhanum@gmail.com.

Kuasa hukum menyatakan jemaah yang tidak menerima penyelesaian yang ditawarkan tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Pihak perusahaan menyatakan menghormati proses tersebut.

Kuasa hukum juga meminta agar informasi mengenai persoalan keberangkatan umrah tersebut merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukum.

Hal ini menyusul adanya informasi yang dinilai belum seluruhnya akurat, termasuk mengenai jumlah jemaah, besaran dana, status pengembalian dana, serta kedudukan sejumlah pihak.

Terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai, pihak perusahaan menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan siap bersikap kooperatif terhadap instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut.

Perusahaan menyatakan akan memenuhi permintaan data dan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini kini berada dalam proses hukum. Karena itu, identitas maupun kesalahan pihak tertentu masih harus menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan proses hukum selanjutnya.

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini