
inilahmojokerto.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Mojokerto, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan menggelar operasi pasar rokok di 15 titik wilayah Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Operasi tersebut menyasar toko-toko yang menjual rokok, mulai dari toko besar hingga warung atau toko kelontong. Sebanyak 15 lokasi yang tersebar di tiga kecamatan menjadi sasaran pemeriksaan dan edukasi tim gabungan.
Tiga wilayah yang menjadi sasaran operasi yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Magersari, dan Kranggan. Untuk mempermudah pelaksanaan, tim gabungan dibagi menjadi tiga rombongan yang masing-masing bergerak menuju lokasi sasaran.
Rombongan berangkat dari Kantor Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara. Petugas kemudian mendatangi toko yang diketahui melakukan aktivitas penjualan rokok untuk memeriksa peredaran produk tembakau sekaligus memberikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai.

Dari 15 lokasi yang didatangi, petugas tidak menemukan rokok yang terindikasi ilegal.
“Untuk operasi pasar kali ini ada sekitar 15 lokasi yang kami kunjungi, terbagi di tiga kecamatan. Sasarannya toko-toko besar maupun toko kelontong, intinya setiap yang beraktivitas terkait penjualan rokok kami datangi,” ujar Sutikno S.H Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto.
Selain melakukan pemeriksaan, operasi pasar juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat. Petugas mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjual rokok ilegal meskipun ditawarkan dengan harga yang lebih murah.
Menurut petugas, peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi penjual maupun pihak yang memperdagangkannya.
“Tujuan besarnya tidak hanya mengamankan uang negara, tetapi juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan terkait rokok ilegal kepada masyarakat. Pelaku usaha kami imbau supaya tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan karena ada dampak hukumnya,” jelas Sutikno.
Kenali Rokok dengan Cukai Palsu
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pemahaman mengenai cara mengenali pita cukai pada rokok. Salah satu pemeriksaan yang dapat dilakukan yakni menggunakan alat bantu berupa sinar atau lampu tertentu untuk melihat karakteristik pada pita cukai.
Pita cukai yang asli memiliki unsur pengaman yang dapat terlihat ketika diperiksa menggunakan alat tersebut. Sementara pita cukai palsu dapat menunjukkan karakteristik berbeda.
Petugas juga menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak selalu ditandai dengan tidak adanya pita cukai. Ada beberapa bentuk pelanggaran yang perlu diperhatikan, di antaranya rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang sudah kedaluwarsa, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dijelaskan petugas adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokoknya.
Misalnya, pita cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) digunakan pada produk sigaret kretek mesin (SKM). Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakteristik produksi dan tarif cukai masing-masing jenis rokok.
SKT umumnya diproduksi secara manual dengan tenaga manusia, sedangkan SKM dibuat menggunakan mesin. Perbedaan golongan dan proses produksi tersebut turut menentukan ketentuan cukainya.
“Kadang ada juga yang salah peruntukannya. Misalnya pita cukai untuk SKT dipasang pada SKM,” terang Sutikno.
Meski dalam operasi kali ini tidak ditemukan rokok ilegal di 15 toko yang didatangi, petugas menyebut peredaran rokok tanpa cukai maupun pelanggaran cukai masih menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, transaksi rokok ilegal kerap dilakukan di wilayah perbatasan atau kawasan pinggiran.
Karena itu, kegiatan operasi pasar tidak hanya dilakukan untuk mencari pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya pencegahan melalui pemeriksaan dan edukasi langsung kepada pedagang.
Petugas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak tergiur harga rokok yang lebih murah tanpa memastikan legalitas produk yang dijual.
Sebab, apabila dalam pemeriksaan ditemukan rokok yang melanggar ketentuan cukai, produk tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait sanksi, petugas menyebut pelanggaran cukai dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran pasti denda maupun kemungkinan sanksi pidana bergantung pada jenis pelanggaran dan proses penindakan yang dilakukan oleh instansi berwenang, termasuk Bea Cukai.
Operasi pasar rokok di Kota Mojokerto ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pedagang agar lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dijual.
Dengan demikian, selain menekan potensi peredaran rokok ilegal, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya memastikan rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai. (adv-cukai)










































