
inilahmojokerto.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan laporan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib disampaikan setiap bulan, termasuk ketika tidak ada aduan atau usulan masyarakat. Pelaporan nihil tetap diperlukan untuk memastikan kegiatan berjalan dan tercatat dalam administrasi pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Ika Puspitasari, saat monitoring dan evaluasi pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan, Rabu (28/10/2026).
“Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” tegasnya.
Menurut Ika Puspitasari, laporan menjadi dasar pendataan, evaluasi, sekaligus bahan pelaporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Karena itu, mekanisme pelaporan perlu dibenahi agar berjalan tertib dan berjenjang, mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait.
Posyandu 6 SPM menjaring aspirasi dan persoalan masyarakat dalam enam bidang pelayanan, meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Wali Kota meminta perangkat daerah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memperjelas standar operasional prosedur (SOP) serta menyeragamkan format laporan. Dengan begitu, data dari lapangan dapat dihimpun secara konsisten dan diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pelaporan rutin tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terdokumentasi meskipun tidak muncul aduan dalam suatu periode.










































