
inilahmojokerto.com – Empat tersangka pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).
Tiga kasus tersebut terjadi di parkiran Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kota Mojokerto, pada 5 Oktober 2026; teras rumah di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada 21 Februari 2026; serta di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, pada 2 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat tersangka berinisial AY, FR, MZ, dan MRA. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dengan modus berbeda.
Dalam salah satu modus, pelaku merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci T. Kendaraan yang berhasil dicuri rencananya akan dijual ke wilayah Madura.
Sementara itu, tersangka lainnya diduga membawa kabur sepeda motor setelah berkenalan dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban.
Polisi menyebut pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kehidupan sehari-hari para pelaku.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda Supra, serta kunci T dan beberapa barang yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan maupun saat beraktivitas di luar rumah.
“Jangan lengah, karena kesempatan itu bisa ada di mana saja dan para pelaku juga bisa setiap hari berada di sekitar kita,” ujarnya.
Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor lainnya. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian.











































