DPRD Kabupaten Mojokerto membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVIII untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pembentukan regulasi baru ini menjadi salah satu langkah penting menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027.

inilahmojokerto.com – DPRD Kabupaten Mojokerto membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVIII untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pembentukan regulasi baru ini menjadi salah satu langkah penting menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Pansus XVIII dibentuk melalui Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026. Pembentukannya menyusul pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Raperda tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Whicesa, Rabu (28/10/2026).

Dalam penjelasannya, bupati menyebutkan bahwa penyusunan regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan aturan pemerintahan desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Kebutuhan regulasi tersebut juga berkaitan dengan agenda Pilkades serentak 2027. Pemerintah daerah memandang perlu adanya landasan hukum yang lebih sesuai agar penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki kepastian hukum.

Raperda ini nantinya akan menggantikan tiga peraturan daerah yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan desa.

Ketiganya meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa beserta perubahannya, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa beserta perubahannya, serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sejumlah materi dalam regulasi lama dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun ruang lingkup Raperda baru mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, lembaga kemasyarakatan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pembentukan Pansus XVIII menjadi tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sesuai keputusan DPRD, Pansus XVIII bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Masa kerja pansus berlaku sejak keputusan pembentukan ditetapkan hingga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD Kabupaten Mojokerto menetapkan 13 anggota Panitia Khusus (Pansus) XVIII yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pansus ini dipimpin Sujatmiko dari Fraksi Gerindra, dengan Hj. Diana Kholidah dari Fraksi Partai Demokrat sebagai wakil ketua.

Pembentukan Pansus XVIII merupakan tindak lanjut keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Panitia khusus tersebut dibentuk untuk mengawal pembahasan regulasi pemerintahan desa yang menjadi salah satu agenda penting menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Selain ketua dan wakil ketua, susunan pimpinan pansus dilengkapi Supriyanto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai sekretaris.

Sementara itu, 10 anggota lainnya berasal dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka adalah H. Eddy Susanto dan Hadi Fatkhur Rohman dari Fraksi PKB; Hery Suyatnoko dan Nur Hanik Tri Rahayu dari Fraksi NasDem.

Selanjutnya, Hj. Setia Pudji Lestari dan Debra Septia Eka Haris Putry dari Fraksi PDI Perjuangan; H. Bambang Widjanarko dari Fraksi Golkar; H. Abu Rojad dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Arif Afifuddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; serta Makruf dari Fraksi Persatuan Amanat Indonesia (PANDO). (adv-dprd)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini