Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar didampingi Kasatreskrim AKP Kevin memimpin konferensi pers pengungkapan kasus produksi dan peredaran oli MARS tanpa SNI dan izin usaha, Jumat (6/11/2026), dengan tersangka beserta barang bukti turut dihadirkan.

inilahmojokerto.com – Memproduksi dan memperdagangkan barang industri tanpa memenuhi standar wajib dan perizinan usaha dapat berujung pidana. Pelanggaran ketentuan tersebut diduga dilakukan produsen oli mesin merek MARS yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menemukan aktivitas produksi oli tanpa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), sertifikat kesesuaian SNI wajib, maupun perizinan berusaha.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026) sore. Konferensi pers turut dihadiri Kasatreskrim AKP Kevin.

Dalam pemaparannya, Dody menjelaskan bahwa praktik produksi oli MARS dilakukan di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pemilik usaha berinisial FR, 43, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai perdagangan oli yang tidak dilengkapi keterangan SNI dan NPT di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto, Selasa (27/10/2026).

Petugas yang melakukan patroli sekitar pukul 19.00 WIB mendapati dua pria mengangkut empat jerigen oli MARS berkapasitas masing-masing 20 liter menggunakan sepeda motor. Pemeriksaan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke gudang produksi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA di lokasi produksi. Dari pemeriksaan awal, diketahui produk oli tersebut tidak memiliki NPT, tidak dilengkapi SPPT-SNI, tidak pernah diuji laboratorium, dan diproduksi tanpa perizinan usaha.

Polisi juga mengungkap cara produksi yang tidak mengikuti standar teknis. Bahan baku berupa base oil dipanaskan, kemudian dicampur bahan pengental berupa biji plastik dan aditif dengan takaran yang tidak berdasarkan standar teknis.

Oli tersebut selanjutnya dikemas dalam jerigen 19 liter dan drum sekitar 190 liter menggunakan label MARS bertuliskan Fully Synthetic serta kode SAE. Kemasan juga mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang menurut hasil penyelidikan belum berbadan hukum.

“Produk dipasarkan melalui jaringan sales dalam grup WhatsApp ke sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, dan Bondowoso,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar.

“Dari usaha tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp260 juta per bulan,” tandas Dody. Total omzet sejak Mei hingga Oktober 2026 mencapai sekitar Rp1,56 miliar.

Menurut Dody, hasil pengungkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perindustrian dan perlindungan konsumen. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9 drum bahan oli kuning, 4 drum bahan oli, alat pengaduk, pompa, jerigen, sampel oli, bahan pengental, label kemasan, perangkat elektronik, serta dokumen transaksi penjualan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha bahwa kegiatan produksi dan perdagangan tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan. Pemenuhan standar wajib, legalitas usaha, dan kesesuaian produk merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum barang dipasarkan.

17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini