PLN Mojokerto Penyuluhan Penggunaan Listrik di Rumah Warga Jembul
Warga Desa Jembul diberi penyuluhan tentang kelistrikan

IM.com – Warga Desa Jembul diberi penyuluhan tentang kelistrikan yang dipandu Tri Soemadijanto dari PLN Area Mojokerto Selasa (24/07/3018) sore

Tri Soemadijanto, ST Account Excekutif – Humas PLN Area Mojokerto, saat mengawali materinya, menegaskan sosialisasi ketenagalistrikan ini diselenggarakan PLN Area Mojokerto untuk mendukung pelaksanaan TMMD Reguler 102 TA. 2018 di Desa Jembul Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

“Hak dan Kewajiban Konsumen Dalam Penyediaan Tenaga Listrik” menjadi materi pokok dalam penyuluhan tersebut. Dijelaskan pemateri, sesuai UU RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah sebagai penyedia ketenagalistrikan menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan,

Masih paparnya, masyarakat selaku konsumen memiliki sejumlah hak terkait ketenagalistrikan, diantaranya, mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.

Selain hak ini, lanjutnya, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki sejumlah kewajiban, diantaranya, melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan, memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya, membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian.

Demi keamanan pelanggan, pada kesempatan tersebut, pemateri juga memberikan tips-tips keamanan dalam penggunaan listrik. Diantaranya, manfaatkan instalasi listrik yang ber-SNI, “ Jangan menumpuk stacker di rumah karena dapat memicu kebakaran. Kemudian bahaya mencuri listrik dari kabel utama, menyambung kabel secara serampangan tanpa memperhatikan keamanan dapat menimbulkan korsleting/kebakaran,” tegasnya.

Sebelum acara berakhir, pemateri, mengajak sekaligus menghimbau, agar konsumen membayar rekening listrik jangan sampai melebihi tanggal 20 setiap bulannya. Termasuk mohon kerelaan warga apabila pepohonannya dipotong/dipangkas demi keandalan jaringan distribusi sehingga tidak terjadi kebakaran dan konsleting.

Sedikitnya 35 orang hadir dalam penyuluhan tersebut, antara lain Kasi Kesra Desa Jembul, Syamsul Huda, Operator Posko Satgas TMMD Ke-102 Serda Syaiful Hozi dan warga Desa Jembul selaku peserta penyuluhan dan Mahasiswa/Mahasiswi UK Petra peserta KKN. (dim/uyo)

102

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini