IM.com – Pujiono (32), warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi saat asyik menghisap sabu di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu paket hemat sabu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, kabar bahwa Pujiono menjadi budak sabu telah meresahkan masyarakat Dusun Sukorejo. Mendapat informasi tersebut, polisi pun beberapa hari melakukan pengintaian di rumah pelaku.


Setelah dipastikan buruannya berada di tempat, lanjut Suyono, petugas Sat Reskoba Polres Mojokerto menggerebek rumah pelaku, Senin (19/9) sekitar pukul 13.00 Wib. Benar saja, petugas mendapati Pujiono sedang asyik mengisap narkotika golongan satu tersebut.

“Dari pelaku kami sita alat hisap sabu yang sudah kosong dan satu paket hemat sabu seberat 0,34 gram,” kata Suyono, Kamis (22/9). Akibat perbuatannya memiliki sabu, Pujiono dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bud/uyo)

243

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini