Penerapan absensi pegawai dengan sistem online akan meningkatkan disiplin ASN pelayanan kepada masyarakat juga akan turut meningkat.

IM.com – Walikota Mas’ud Yunus meresmikan absensi fingerprint di Kantor Walikota Mojokerto, Rabu (28/12/2016). Dengan sistem online, dia kini bisa memantau absensi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto melalui sebuah monitor di ruang kerjanya.

Walikota menjelaskan sistem absensi fingerprint mulai diterapkan 3 Januari 2017 sekaligus berlakunya sanksi bagi pegawai yang melanggar. Sebelumnya sudah diuji coba selama tiga bulan lalu.

Mas’ud Yunus berharap dengan adanya sistem online ini dapat meningkatkan kedisiplinan kehadiran pegawai di Pemkot. Sebab tingkat kehadiran para ASN masih kurang maksimal saat masih menggunakan absensi cara manual. “ Masih ditemukan pegawai yang bolos maupun datang ke kantor di atas pukul 07.30 WIB.

“ Sepanjang tahun 2016 masih ada beberapa ASN yang tak hadir tanpa izin, ada ASN yang hadir namun tak mengerjakan pekerjaan, ada ASN yang hadir, mengerjakan pekerjaan, tapi tak sesuai tupoksi.,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mas’ud, pihaknya menerapkan absensi pegawai dengan sistem online. Semua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekolah, dan RSUD di Kota Mojokerto telah dipasangi alat fingerprint, yakni alat absen menggunakan sidik jari.

Perangkat tersebut terintegrasi secara online ke sistem absensi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto yang juga terkoneksi ke sebuah monitor di ruang kerja Wali Kota. Dengan sistem yang mulai diterapkan 3 Januari 2017 ini, Mas’ud akan bisa memantau absensi para pegawai melalui monitor tersebut.

“Dengan monitor itu saya bisa melihat kehadiran ASN di semua SKPD, akan tampil semua pegawai yang bolos, yang terlambat datang,” terangnya.

Penerapan absensi pegawai dengan sistem online ini, Mas’ud berharap akan meningkatkan disiplin ASN yang selama ini sering bolos maupun terlambat. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan turut meningkat.

“Apabila ada pelanggaran kami sanksi sesuai PP (peraturan pemerintah) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada sanksi peringatan sampai tingkat pemecatan. Juga kami siapkan tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai yang rajin,” tandasnya.(bud/uyo)

52

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini