IM.com – Unit Reskrim Polsek Ngoro menangkap Afif Tahyatullah (19), Selasa (10/4/2017). Pemuda asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan itu merampas ponsel pintar milik pasangan kekasih yang sedang pacaran.

Aksi perampasan ponsel itu dialami Solehudin di sebelah pabrik Roman, kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Senin (3/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban sedang berduaan dengan kekasihnya.

“Tiba-tiba pelaku dengan membawa sepeda motor mendatangi korban, kemudian melakukan pemukulan dan merampas HP korban,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto kepada wartawan.

Setelah mendapatkan ponsel pintar milik korban, lanjut Sutarto, Afif kabur. Korban lantas melaporkan perampasan itu ke Polsek Ngoro sembari menyerahkan bukti kepemilikan ponsel berupa sebuah dos book merk Oppo.

Setelah sepekan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ngoro akhirnya menangkap tersangka. Namun, barang bukti ponsel milik korban belum ditemukan lantaran telah dijual oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Afif dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

39

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini