IM.com – Unit Reskrim Polsek Mojosari meringkus seorang pengedar sabu, Cucuk Sudarmaji (25). Dari pria asal Desa Balongmasin, Pungging ini, petugas menyita barang bukti 3 paket sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Cucuk merupakan penyuplai sabu ke sejumlah pengedar di wilayah Mojosari. Penangkapan tersangka bermula dari pengakuan sejumlah pengedar yang diringkus sebelumnya.
“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari melakukan pengintaian terhadap tersangka Cucuk,” kata Sutarto kepada wartawan, Selasa (25/07-2017).
Pada Minggu (23/7) sekitar pukil 23.00 Wib, lanjut Sutarto, polisi meringkus Cucuk di depan SDN Balongmasin, Pungging. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu, uang hasil penjualan Rp 180 ribu dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Cucuk dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)