Kucuran dana desa dari pemerintah pusat tahun ini naik 100%. Untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto, pemerintah menyiapkan Rp 236,5 miliar. Rata-rata tiap desa akan menerima Rp 700-800 juta

IM.com – Dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto yang menerima dana desa, 7 diantaranya bermasalah secara administratif maupun hukum. Akibatnya, ketujuh desa itu tak bisa menyerap dana desa tahun anggaran 2016-2017.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, ada empat desa yang bermasalah dalam pelaporan penggunaan dana desa tahun 2015. Meliputi Desa Banjarsari-Kecamatan Jetis, Desa Kutoporong dan Sidomulyo-Kecamatan Bangsal dan Desa Cempokolimo-Pacet.

“Otomatis desa-desa tersebut tak bisa mencairkan dana desa tahun anggaran 2016, juga tak mendapatkan jatah dari pusat tahun 2017,” kata Ardi di kantornya, Senin (7/8/2017).

Penyebab tak selesainya laporan penggunaan dana desa di empat desa itu, lanjut Ardi, cukup beragam. Seperti Desa Kutoporong sempat terganjal oleh kondisi kadesnya yang mengalami depresi. Namun, hasil pemeriksaan kejiwaan kades tersebut ternyata sehat. Sehingga kewajiban administrasi dana desa harus segera diselesaikan.

“Desa Sidomulyo terkena kasus hukum tahun 2015. Rekening kas desa disita pihak berwajib sebagai barang bukti, proses hukumnya belum inkrah. sehingga tak bisa menerima kucuran dana desa maupun alokasi dana desa (ADD),” ungkapnya.

Sementara tiga desa lainnya, kata Ardi, mengalami masalah di pelaporan penggunaan dana desa tahun 2016. Meliputi Desa Kedungmaling-Sooko, Desa Kepuhanyar-Mojoanyar dan Desa Bendung-Jetis. Sampai saat ini ketiganya belum bisa menyerahkan laporan penggunaan dana desa tahun lalu. Khusus Desa Bendung, menurut dia, April 2017 baru menyerap dana desa tahun 2016.

“Jatah 2017 untuk Bendung baru kami ajukan ke pusat 20 Juni 2017. Nanti penyalurannya kami lihat dulu penggunaan 2016. Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 50 tahun 2017, sisa dana desa di rekening kas desa tak boleh lebih dari 25% untuk bisa menerima jatah selanjutnya,” terangnya.

Sementara dua desa lainnya, yakni Kedungmaling dan Kepuhanyar, saat ini juga sedang tersandung proses hukum terkait penggunaan keuangan desa. Kejaksaan Negeri Mojokerto sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan desa di kedua desa tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathur Rahman. “Sementara ini masih kami telusuri karena yang masuk APBDes itu kan banyak dana,” tandasnya.

Kucuran dana desa dari pemerintah pusat tahun ini naik 100%. Untuk 299 desa di Kabupaten Mojokerto, pemerintah menyiapkan Rp 236,5 miliar. Rata-rata tiap desa akan menerima Rp 700-800 juta. Sementara tahun 2016 rata-rata tiap desa menerima Rp 400 juta.(kus/uyo)

37

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini