Ba'dal haji adalah praktik menggantikan ibadah haji untuk orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. Ini bisa dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia atau orang yang masih hidup tetapi memiliki uzur permanen seperti sakit parah tanpa harapan sembuh.

inilahmojokerto.com – Mekkah kembali menjadi saksi sebuah ironi. Di tengah jutaan umat Islam yang datang untuk menyempurnakan rukun Islam kelima, terungkap dugaan praktik ba’dal haji fiktif yang melibatkan sekitar 140 jemaah dengan nilai dana mencapai Rp 1,4 miliar.

Temuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi ini menambah daftar panjang persoalan yang hampir setiap tahun muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ba’dal haji adalah praktik menggantikan ibadah haji untuk orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. Ini bisa dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia atau orang yang masih hidup tetapi memiliki uzur permanen seperti sakit parah tanpa harapan sembuh.

Selain dugaan ba’dal haji fiktif, pemerintah juga menemukan kasus penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29 dengan nilai mencapai Rp 306,8 juta.

Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang kini telah ditangkap dan ditahan oleh otoritas terkait.

Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan jemaah.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah, baru lalu.

Terkait kasus penggelapan dana jemaah Merauke, Ichsan menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” katanya.

Namun persoalan ini tidak semata-mata berbicara tentang angka kerugian. Di balik kasus tersebut terdapat para jemaah yang sebagian besar mengumpulkan biaya haji selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

Banyak di antara mereka adalah warga lanjut usia yang belum sepenuhnya memahami mekanisme badal haji, kurban, maupun pembayaran dam.

Dalam situasi seperti itu, kepercayaan sering kali menjadi modal utama. Sayangnya, kepercayaan itulah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

PPIH Arab Saudi juga menemukan pelanggaran dalam pembayaran dam. Padahal Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang mengelola pembayaran dam.

Namun masih ditemukan sejumlah KBIHU yang menyalurkan pembayaran melalui mukimin dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Menurut Ichsan, setelah dilakukan pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar pihak yang terlibat bersedia mengembalikan dana yang tidak semestinya.

“Sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan dugaan upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke Arafah dengan memanfaatkan bus masyair. Modus ini diduga dilakukan untuk membawa peserta badal haji yang tidak memenuhi ketentuan resmi.

Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang terus berulang setiap musim haji, mengapa penyimpangan selalu muncul dalam bentuk baru?

Terungkapnya kasus badal haji fiktif Rp1,4 miliar tahun ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Sebab jika akar persoalan tidak dibenahi, bukan tidak mungkin musim haji tahun depan akan kembali menghadirkan skandal baru dengan modus berbeda.

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini