IM.com – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 0,84 gram.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (13/9/2017) sekira pukul 21.00 WIB. “Pelaku ditangkap di pinggir jalan Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (14/9/2017).
Pelaku atas nama Mohammad Agus (27) warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak tiga poket. Diduga pelaku hendak menunggu pembeli.
“Barang bukti sabu yang diperoleh dari pelaku sebanyak empat poket dengan isi masing-masing, 0,30 gram dan 0,28 dengan berat total 0,84 gram. Serta uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto,” katanya.
Kasubbag Humas menjelaskan, petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ning/uyo)