
inilahmojokerto.com – Baru sepekan menghirup udara bebas, Mokhamad Zaki Sulaiman alias MZS (32), warga Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali harus berurusan dengan polisi.
Pria yang diketahui merupakan residivis itu ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah diduga membobol Klinik Kecantikan Nanisa di Jalan Trunojoyo, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Aksi pencurian tersebut diketahui pada Selasa (25/8/2026) pagi. Seorang karyawan klinik berinisial ASA curiga setelah mendapati pintu gerbang samping klinik dalam kondisi tidak terkunci saat hendak memulai aktivitas sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang di area lobi klinik diketahui hilang. Di antaranya dua tablet Samsung, satu handphone Vivo dan uang tunai Rp700 ribu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang merekam gerak-gerik pelaku saat masuk ke area klinik hingga membawa barang hasil curian keluar melalui pintu belakang.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kanit III Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto mengatakan, tersangka akhirnya ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Mojokerto.
“Tersangka kami ringkus setelah mendapatkan laporan pencurian di Klinik Nanisa. Dari rekaman CCTV, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” kata Sugiarto, Jumat (28/8/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar 12 jam setelah aksi pencurian. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan sebelum sempat dijual oleh tersangka.
Dari tangan MZS, petugas mengamankan dua tablet Samsung, satu handphone Vivo, serta uang tunai tersisa Rp410 ribu. Polisi turut menyita topi dan pakaian yang diduga dikenakan tersangka ketika menjalankan aksinya.
Menurut Sugiarto, MZS baru keluar dari Lapas pada 17 Agustus 2026. Artinya, belum genap dua pekan menikmati kebebasan, tersangka kembali ditangkap karena kasus pencurian.
“Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas pada 17 Agustus lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MZS kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.








































