IM.com – Hanya berjarak enam jam dari penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Wahyono (41) warga Dusun Pendowo, RT 03 RW 07, Desa Ngingasrembyong, Kecamaan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditangkap.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Mojokerto. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2017) sekira pukul 03.00 WIB dengan barang bukti berupa pil double L sebanyak 14 plastik isi 1.000 butir dan ganja seberat 57,48 gram.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, dari tangan pelaku diamankan 14 plastik isi pil double L. “Masing-masing plastik isi 1.000 butir, total 14.000 butir dengan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” ungkapnya.
Masih kata Kasubbag Humas, selain pil double juga ditemukan satu paket ganja yang dikemas dalam bekas kertas koran dimasukkan ke dalam plastic dan dimasukkan kedalam tas warna coklat. Berat ganja tersebut seberat 57,48 gram.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Mojokerto, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.(ning/uyo)