IM.com – Anggota Unit Polsek Dlanggu berhasil menangkap pelaku pencurian buah jeruk di kebun jeruk Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari empat pelaku, tiga berhasil ditangkap, sementara satu masih buron.
Ketiga pelaku tersebut yakni Imam Sukoco (22) warga Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan I Made Dimas Prayoga (22) serta Arif (30) warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga glangsing dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Dua pelaku yakni Imam Sukoco dan I Made Dimas Proyoga diamankan di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet pada Rabu sekira pukul 01.30 WIB. Sementara satu pelaku atas nama Arif diamankan tadi pagi,” ujar, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Kamis (21/9/2017)
Aksi pencurian tersebut dilakukan empat orang, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementaa satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Yakni S (23) warga Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku melakukan aksi pencurian pada tanggal 8 Juni 2017 lalu.
“Mereka masuk kebun jeruk di Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Pada 8 Juni lalu dengan cara merusak pagar kebun jeruk dan memetik jeruk sebanyak tiga glangsing dengan berat 200 kg. Buah jeruk hasil curian tersebut diangkut dengan mengunakan dua sepeda motor,” katanya.
Yakni Honda Beat warna hitam dan sepeda motor RX King. Dari tiga pelaku tersebu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga glangsing warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nopol. Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dlanggu guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan para pelaku, aksi nekat pelaku dilakukan lantaran tak memiliki uang. Dari keempat aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.(ning/uyo)