IM.com – Unit Reskrim Polsek Jatirejo, Mojokerto berhasil meringkus pencuri ponsel pintar Samsung Galaxy Note 8 di toko bangunan Desa Sumengko, Jatirejo. Pelaku adalah Ahmad Burhanudin (28), warga Dusun/Desa Padangasri, Jatirejo.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu Galaxy Note 8 milik Bintoro (56), warga Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto tertinggal di etalase toko bangunan tersebut.
“Saat korban kembali untuk mengambil ponsel, ternyata ponsel tersebut sudah tidak ada,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Sabtu (6/1/2018).
Upaya pencarian pun sempat dilakukan korban. Salah satunya dengan menghubungi nomor ponsel yang hilang. Panggilan korban sempat diangkat pelaku. Namun, pelaku mengatakan salah sambung untuk mengelabuhi korban.
“Korban juga sempat kirim pesan ke ponsel yang hilang supaya dikembalikan dan akan ditebus. Namun tak juga ada respons, akhirnya korban melapor ke Polsek Jatirejo,” ujar Sutarto.
Keja keras polisi selama dua pekan akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil meringkus Burhanudin sekaligus menemukan Galaxy Note 8 milik korban yang dicuri pelaku. “Pelaku ditangkap pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB,” terangnya. (kus/uyo)