IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang ahli gendam yang biasa beroperasi di Mojokerto dan sekitarnya. Pelakunya Abdul Qodir Zaelani (48), warga Kelurahan Suronatan, Magersari, Kota Mojokerto diringkus polisi setelah melakukan aksinya di wilayah Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Mojokerto Senin (10/9-2018) sore.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik Jainul Muklason sebelum akhirnya dibekuk Polsek Pacet.
Kassubag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin menerangkan, pelaku melakukan aksinya dengan mengaku akan membeli sawah milik korban.
“Pelaku mengaku bernama Iwan, alamat Sepanjang, Sidoarjo. Dia berusaha meyakinkan korban dengan cara akan membeli tanah sawah, dan selanjutnya korban bersama beberapa orang disuruh mengukur tanah. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan membelikan rokok, namun tidak kembali,” ujarnya.
Lama menunggu motornya tidak kembali, korban baru sadar jika ditipu. Kemudian langsung melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian langsung melalukan pengejeran.
“Pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti sebuah HP, STNK sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2574 NM, uang Rp200 ribu, jaket, dan sepatu,”
Akibat perbuatan tersangka, korban Jainul harus menderita kerugian sebesar Rp 15 juta. Sementara pelaku langsung dilakukan penyidikan untuk proses hukum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 378, dan atau pasal 372 KUHP Tentang Pencurian. (joe/uyo)