IM.com – Empat remaja, salah satu di antaranya perempuan berani menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keempatnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Keempat pelaku adalah Mighfar Ahmad Sahid (28) asal Desa Sajen Pacet, Adin Yaksosno Aji (23) asal Desa Gondang, Febri Sulistiyanto (24) asal Desa Pohjejer, Gondang, dan Riza Ardiyanti Fahriya (21) asal Desa Bendungajati, Pacet, Mojokerto.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari menerangkan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, namun masih pada hari yang sama. Polisi awalnya meringkus tersangka Mighfar pada Senin (10/9) sekitar pukul 18.30 di wilayah Mojosari.
“Personil kemudian melakukan pengembangan, akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka lainnya di pinggir jalan raya masuk Desa Padi Gondang pada pukul 22.30,” ujar AKP Sahari di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/9/2018).
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu kemasan plastik klip dengan berat sekitar 0,82 gram, tiga buah handphone dan kotak bekas timbangan.
Akibat perbuatannya, keempat pengedar sabu ini dijerat pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bui. (joe/im)