IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto kembali mengamankan pelaku pencurian kabel listrik. Kali ini dilakukan Marta, petugas Satpam di PT. Delta Mas Sulosindo yang dibekuk petugas. Ibarat pagar makan tanaman, bukannya mengamankan pabrik, warga Jurangsari, Desa Lolawang, Ngoro ini justru nekat membobol pabrik dengan merusak pagar. Beruntung, personil dari Polsek Ngoro memergoki aksi pelaku.
Kassubag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (15/9-2018) pagi, pukul 04.00 WIB. Pelaku diamankan setelah petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Personil yang kebetulan melintas curiga dengan bawaan barang pelaku di waktu subuh. Saat digeledah petugas, ditemukan gunting besar yang disimpan di dada dengan ditutupi sarung. Termasuk dua potongan kabel tembaga sepanjang lima meter,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting baja besar, dua potongan kabel tembaga berukuran diameter 3 cm, dengan panjang sekitar 5 Meter, dan plastik bekas pembungkus kabel besar diameter 3 cm dg panjang kurang lebih 8 meter.
Polisi juga masih terus melakukan pengejaran tersangka lain, yaitu pria dengan inisial S yang diduga membantu Marta dalam menjalankan aksinya. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun bui. (joe)